| Profil Kantor Lingkungan Hidup Tabanan | ||||
|
|
Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Tabanan dibentuk berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tabanan dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Perangkat Daerah Kabupaten Tabanan. Sebagai Instansi Pemerintah di Kabupaten Tabanan, pembentukan Kantor Lingkungan Hidup didasari atas pemikiran perlunya urusan dan kewenangan dibidang pelestarian lingkungan hidup dikelola oleh Institusi yang berdiri sendiri. Hal ini mengingat luasnya ruang lingkup pengelolaan di bidang lingkungan yang menyangkut seluruh aspek kehidupan. Sesuai dengan Rencana strategis yang telah disusun sebelumnya, Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Tabanan memiliki visi dan misi yang merupakan acuan bagi arah perkembangan pembangunan di bidang lingkungan hidup di Kabupaten Tabanan Dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, sampai saat ini Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Tabanan, didukung oleh sumber daya manusia / personil sebanyak 29 orang antara lain : - Pegawai 28 orang. - Tenaga Honorer 1 orang. Sarana dan Prasarana yang mendukung kegiatan personil tersebut adalah sebagai berikut : - Kendaraan Kijang 1 buah. - Kendaraan roda dua 1 buah. - Mobil Laboratorium 1 buah
VISI DAN MISI KANTOR LINGKUNGAN HIDUP
VISI : ” Terwujudnya Lingkungan Hidup Kabupaten Tabanan Yang Lestari Berdasarkan Falsafah Tri Hita Karana” MISI Meningkatkan pemanfaatan Sumber Daya Manusia (SDM)/ Tenaga Teknis untuk Penataan Status Kelembagaan/Organisasi dalam pelayanan masyarakat pada pembangunan lingkungan hidup Memberdayakan segenap lembaga pelaku pembangunan pada pengelola lingkungan dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam yang bijaksana Meningkatkan Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Alam (SDA) ABT/AP (air), Bahan Galian Gol. C (tanah), dan udara dengan memperhatikan keseimbangan antara pencapaian tujuan ekologis, ekonomi dan sosial. Mengembangkan sistem penerapan pembangunan lingkungan hidup yang bertumpu pada komitmen dan kerjasama dengan instansi terkait dalam hal penataan, pengelolaan, pengendalian, pengawasan, pencemaran dan pengaduan masyarakat akibat adanya perusakan lingkungan hidup. Mendorong perwujudan sistem pemerintahan yang akuntabel dan transparan
DATA KEGIATAN Program Administrasi Perkantoran (PAK Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
RENCANA KEGIATAN Penunjang Kegiatan Kantor Sarana dan Prasarana Kator Renstra dan Lakip Koordinasi Penilaian Bidang Ligkungan (Adipura, Kalpataru, RTH, Desa Sadar Lingkungan dan Adiwiyata) Penyusunan Laporan SLHD Pelatihan/Kursus-kursus Bidang Lingkungan Perlindungan Sumber Daya Air dan Pengendalian Pencemaran Air
Struktur Organisasi Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Tabanan
ALAMAT KANTOR : Jalan Rama No. 18 Tabanan, Telepon : (0361) 814883 |





