| Dinas Pendapatan Dan Pesedahan Agung Kabupaten Tabanan | ||||
|
|
Dinas Pendapatan dan Pesedahan Agung Kabupaten Tabanan merupakan salah satu Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Tabanan yang merupakan unsur pelaksana teknis di bidang Pendapatan Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati, mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan rumah tangga Daerah dibidang Pendapatan Daerah dan tugas-tugas lain yang diserahkan oleh Bupati. Fungsi dari Dinas Pendapatan dan Pesedahan Agung Kabupaten Tabanan adalah sebagai berikut : Melakukan perumusan kebijakan, pembinaan dan pemberian bimbingan serta koordinasi teknis dan tugas-tugas lain yang diserahkan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Melaksanakan pendaftaran dan pendataan wajib pajak dan retribusi daerah secara profesional. Melakukan penetapan besarnya pajak dan retribusi daerah dengan tepat dan akurat. Melaksanakan penagihan pajak dan retribusi daerah secara profesional. Melindungi, membina, mengukuhkan dan menyempurnakan lembaga Subak melalui pembinaan dan penyuluhan. Melakukan tugas perencanaan pengendalian operasional di bidang Pendapatan Asli Daerah dan Pajak Bumi Bangunan. Melakukan urusan kesekretariatan guna menunjang kegiatan didalam organisasi. Mewujudkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang maksimal Melaksanakan pembinaan Subak. Melaksanakan pembinaan pasar. Dinas Pendapatan dan Pesedahan Agung Kabupaten Tabanan merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tabanan. Dinas Pendapatan dan Pesedahan Agung Kabupaten Tabanan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dan mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang Pendapatn Daerah. B. Visi Dan Misi Visi : Mewujudkan Pad Dan Bagi Hasil PBB Sebagai Tulang Punggung APBD Dan Melestarikan Lembaga Subak Menuju Laju Pertumbuhan Ekonomi 7% Tahun 2010 Dan Pelayanan Prima 2008 Pernyataan visi Dinas Pendapatan dan Pesedahan Agung Kabupaten Tabanan memuat dua kalimat kunci sebagai berikut : PAD dan bagi hasil PBB sebagai tulang punggung APBD, dengan maksud bagaimana upaya-upaya yang seharusnya dilakukan oleh Dinas Pendapatan dan Pesedahan Agung Kabupaten Tabanan untuk mewujudkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan PBB mampu mencukupi Belanja penunjang kegiatan kantor / Belanja rutin non Gaji dalam APBD Melestarikan Lembaga Subak; dimaksudkan untuk mengimplementasikan konsep / nilai luhur Tri Hita Karana agar lembaga subak tetap eksis dan meningkat peranannya dalam pembangunan terutama dalam peningkatan pendapatan petani, melaksanakan Aci dan membantu untuk mempercepat penyampaian SPPT PBB dalam rangka peningkatan penerimaan daerah dan bagi hasil PBB. Misi Untuk mewujudkan visi diatas, maka Dinas Pendapatan dan Pesedahan Agung Kabupaten Tabanan menetapkan misi sebagai berikut : Meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan bagi hasil pajak yang mampu mendukung Pencapaian Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) 7% pada Tahun 20l0. Meningkatkan kualitas pelayanan dan tertib administrasi dalam mendukung pelayanan prima tahun 2008. Memberdayakan Lembaga Tradisional Subak sebagai bagian dari pencapaian Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) 7% pada Tahun 2010. Penetapan Misi Dinas Pendapatan dan Pesedahan Agung Kabupaten Tabanan dilatar belakangi oleh hal-hal sebagai berikut : Misi Pertama, merupakan salah satu pernyataan untuk mencapai visi yang telah ditetapkan dengan mengingat bahwa Dinas pendapatan dan Pesedahan Agung Kabupaten Tabanan mengemban tugas utama yaitu meningkatkan pendapatan dalam rangka meningkatkan PAD dan bagi hasil pajak yang mampu memenuhi belanja penunjang kegiatan dalam APBD, sehingga Dinas Pendapatan dan Pesedahan Agung Kabupaten Tabanan selalu berupaya untuk menggali sumber-sumber pendapatan baik PAD maupun PBB melalui program-program ekstensifikasi dan intensifikasi pemungutan dengan harapan dapat mendukung pelaksanaan otonomi daerah menuju pemerintahan yang baik. Misi Kedua ditetapkan untuk lebih memantapkan pencapaian visi yang membutuhkan peningkatan kualitas pelayanan dan ketertiban administrasi. Pelayanan yang baik merupakan harapan serta dambaan masyarakat, sehingga dengan pelayanan yang baik akan meningkatkan kredibelitas instansi pemerintah dimata masyarakat juga dengan adanya kepercayaan masyarakat, pemerintah akan mampu berkiprah lebih untuk mewujudkan visinya. Administrasi yang tertib dimaksudkan agar semua kegiatan tercatat, terdokumentasi dengan baik, semua arsip tersimpan dengan tertib dan mudah untuk menemukan kembali, hal ini akan sangat membantu untuk meningkatkan kwalitas pelayanan dalam mencapai visi yang telah ditetapkan. Misi Ketiga merupakan implementasi dari konsep Trihita Karana dan tugas Dinas Pendapatan dalam fungsinya sebagai Pesedahan Agung untuk melindungi, membina, mengukuhkan dan menyempurnakan lembaga subak melalui pembinaan dan penyuluhan dengan harapan lembaga subak akan mampu mewadahi seluruh anggota subak untuk lebih berperan dalam membina, mendorong anggota subak dalam meningkatkan pendapatan petani sekaligus membantu pemerintah dalam proses penyelenggaraan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dan dalam pelaksanaan Upakara/Aci yang terkait dengan kesejahteraan masyarakat petani. Struktur Organisasi
Alamat Kantor Dinas Pendapatan dan Pesedahan Agung Kabupaten Tabanan berkedudukan atau berada di jalan Pahlawan Nomor 19 Tabanan, telpon (0361) 811312 yang lokasinya bersamaan dengan kantor Bupati Kepala Daerah Kabupaten Tabanan |





