| Profil Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil | ||||
|
|
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan sebagai organisasi yang telah mengimplementasikan managemen yang berbasis kinerja (Performance Based Management) yang memfokuskan aktivitasnya pada pelayanan prima ( Service Excellence ) dalam menjalankan tugas dibidang Kependudukan dan Catatan Sipil berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2008 sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tabanan Nomor 3 Tahun 2008 tentang tugas pokok structural Dinas-dinas di Kabupaten Tabanan. Diharuskan mempertanggungjawabkan atas pengeluaran uang Negara dan membuat laporan berbasis kinerja.
Visi: Tertib Kepemilikan Dokumen Kependudukan Dengan Pelayanan Prima Menuju Penduduk Berkwalitas. Misi Mendorong Terwujudnya Tertib Mutasi Dan Kepemilikan Dokumen Kependudukan Secara Optimal Dan Berkelanjutan Guna Memenuhi Data Base Kependudukan. Mendorong Peningkatan Pelayanan Penyelesaian Dokumen Kependudukan Secara Prima Melalui Pemberdayaan Dan Peningkatan Kwalitas Sumber Daya Aparatur Dan Keuangan Serta Sarana Prasana.
Tugas Pokok : Melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kependudukan, catatan sipil dan melaksanakan tugas urusan rumah tangga daerah serta meningkatkan pelayanan prima, tertib administrasi kependudukan menuju penduduk yang berkwalitas.
Fungsi : Untuk menjalankan tugas pokok dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Tabanan mempunyai fungsi : Merumuskan program kerja berdasarkan pola dasar pembangunan rencana strategis dan Repetada Kabupaten Tabanan. Merumuskan kebijakan, menyusun program kerja dan petunjuk teknis dibidang kependudukan dan catatan sipil sesuai dengan Peraturan dan Perundang – undangan. Menyusun kebijakan urusan Pemerintahan dalam bidang kependudukan dan catatan sipil. Merumuskan sasaran program pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi adminduk, perkembangan dan perencanaan kependudukan. Melaksanakan pelayanan pendaftaran / pencatatan kependudukan, pengumpulan data dan pelaporan dibidang kependudukan dan catatan sipil. Membuat hasil kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan. DATA KEGIATAN 2010 : Pelayanan Administrasi Perkantoran Penyediaan jasa surat menyurat Penyediaaan jasa komunikasi sumber daya air dan listrik Penyediaan jasa pemeliharaan perijinan kendaraan dinas Penyediaan jasa dan alat kebersihan kantor Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja Penyediaan alat tulis kantor Penyediaan barang cetakan dan penggandaan Penyediaan komponen instalasi / listrik penerangan bangunan kantor Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang- undangan Penyediaan barang logistik kantor Penyediaan makanan dan minuman Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah Penyelenggaraan administrasi keuangan dan honor daerah Penyediaan jasa pelayanan kantor dan rumah dinas Pelayanan Administrasi Perkantoran Penertiban Penduduk di Kabupaten Tabanan Penyuluhan Catatan Sipil
STRUKTUR ORGANISASI Struktur Organisasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2008 tentang pembentukan susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tabanan dimana seorang Kepala Dinas bertanggungjawab kepada Bupati atas tugas – tugas yang dipercayakannya dengan memberikan laporan hasil – hasil kegiatan yang telah dilaksanakan selama 1 (satu) tahun berjalan, sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan. Adapun susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan sebagai berikut : Kepala Dinas Sekretaris Bidang Pendaftaran Penduduk Bidang Pencatatan Sipil Bidang Pengelolaan Informasi Adminduk Bidang Perkembangan Kependudukan Sub. Bag. Umum dan Perencanaan Sub. Bag. Keuangan Sub. Bag. Kepegawaian dan Hukum Kasi Pelayanan Kartu Keluarga (KK) Kasi Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kasi Pelayanan Keterangan dan Mutasi Kasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran dan Kematian Kasi Pelayanan Perkawinan dan Perceraian Kasi Pelayanan Pencatatan Mutasi Kasi Penyediaan Sarana Prasarana Jaringan Komunikasi dan Perlindungan data Kependudukan Kasi Perekaman dan Penyajian Data Informasi Kependudukan Kasi Pembinaan Pengembangan dan Pengawasan Kasi Penataan, Pengembangan, Perlindungan Kependudukan Kasi Analisis dan Pengawasan Perkembangan Kependudukan Kasi Evaluasi Pelaporan dan Perkembangan Penduduk
Didukung dengan jumlah pegawai 27 (dua puluh tujuh) orang, sehingga pegawai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten berjumlah 48 (empat puluh delapan) orang.
Rencana Kegiatan tahun 2011: Pelayanan Administrasi Perkantoran Penyediaan jasa surat menyurat Penyediaaan jasa komunikasi sumber daya air dan listrik Penyediaan jasa pemeliharaan perijinan kendaraan dinas Penyediaan jasa dan alat kebersihan kantor Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja Penyediaan alat tulis kantor Penyediaan barang cetakan dan penggandaan Penyediaan komponen instalasi / listrik penerangan bangunan kantor Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang- undangan Penyediaan barang logistik kantor Penyediaan makanan dan minuman Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah Penyelenggaraan administrasi keuangan dan honor daerah Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Penyediaan jasa pelayanan kantor dan rumah dinas Pengadaan Sarana Kantor Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Penyusunan Monev, Renja dan Lakip Penataan Administrasi Kependudukan Penertiban Penduduk di Kabupaten Tabanan Penyuluhan Catatan Sipil Pengembangan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Sosialisasi Sistem Pendaftaran Penduduk
ALAMAT KANTOR : Jalan Nakula Nomor 15 Tabanan, Nomor Telp. (0361) 813542 |




