| Profil Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Tabanan | ||||
|
|
Tabanan memilki predikat “Lumbung Berasnya Bali”, Predikat ini didukung pada data BPS Provinsi Bali Tahun 2009, dimana luas sawah di Kabupaten Tabanan 22.465 hektare dari total 81.482 hektare sawah di Bali, jika ditinjau dari produksi padi di daerah Tabanan tahun 2009 Kabupaten Tabanan dapat menghasilkan gabah 242 ribu ton per tahun , dimana tiap hektare sawah menghasilkan 5,98 ton gabah kering. Di Tabanan, pembangunan sektor pertanian tetap memegang peranan penting dari keseluruhan pembangunan ekonomi di daerah ini. Dikarenakan potensi sumber dayanya besar dan beragam, pangsa pasarnya juga besar . Sebagian penduduk menggantungkan hidupnya pada sektor ini dan pertanian menjadi basis pertumbuhan dan budaya masyarakat perdesaan. Pemerintah Tabanan tidak hanya memberi dukungan moral untuk petani, juga memberikan fasilitas sarana produksi yang dianggarkan dalam APBD dan APBN melalui pokok-pokok kegiatan antara lain Peningkatan sarana dan prasarana Pertanian, Penguatan modal, Peningkatan produksi serta Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian. Melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Tabanan menetapkan program pengelolaan tanaman dan sumber daya secara terpadu. Program ini direalisasikan dengan memantapkan intensifikasi pertanian serta mengarahkan petani untuk memanfaatkan limbah pertanian dan ternak dikembalikan ke lahan pertanian dapat diistilahkan Pertanian Organik. Keterpaduan antara teknologi modern dengan kearifan lokal diharapkan dapat meningkatkan produksi, menurunkan biaya dan mengurangi pencemaran lingkungan akibat pestisida yang berlebihan. Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Tabanan bertekad untuk tetap memantapkan swasembada pangan, khususnya beras dengan memanfaatkan potensi wilayah dan potensi lahan yang tersedia dengan tetap memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Sesuai dengan tuntutan dan perkembangan perekonomian dan kebutuhan masyarakat maka diperlukan manajemen pembangunan pertanian tanaman pangan yang modern dan meningkatkan keberpihakan kepada petani yang tinggi untuk memanfaatkan peluang yang ada yang selanjutnya dirumuskan dalam bentuk Visi Pembangunan Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Tabanan sbb : MANTAPNYA TABANAN SEBAGAI KABUPATEN PERTANIAN PADA TAHUN 2015
Pernyataan Misi. Dalam rangka mewujudkan visi pembangunan tersebut di atas, maka perlu dirumuskan misi yang dapat menggerakkan dan mewujudkan tujuan dan sasaran yang hendak dicapai. Misi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Tabanan adalah : Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi pertanian. Meningkatkan daya saing produk melalui penerapan teknologi tepat guna sesuai spesifik lokasi. Meningkatkan kapasitas SDM pelaku agribisnis Mendorong pemanfaatan dan kelestarian sumberdaya alam.
Sejalan dengan visi dan misi tersebut diatas maka sebagai tindak lanjut dan langkah operasionalnya telah ditetapkan program sebagai berikut : Program Pelayanan Administrasi perkantoran Program Peningkatan Pengembangan Sistim Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan. Program Pengembangan Data/Informasi/Statistik Daerah Program Peningkatan Produksi Pertanian / Perkebunan. Program Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi Pertanian / Perkebunan. Program Peningkatan Ketahanan Pangan Pertanian / Perkebunan Program Peningkatan Kesejahteraan Petani
Untuk mendukung pelaksanaan program di atas, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Tabanan memperoleh alokasi dana yang bersumber dari APBN dan APBD Kabupaten.
Organisasi dan Personalia Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Untuk kelancaran semua kegiatan yang ada di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Tabanan sangat diperlukan adanya partisipasi dan dukungan dari semua karyawan di jajaran Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, sesuai fungsi dan tanggung jawabnya masing-masing yang dituangkan dalam uraian tugas-tugas. Adapun dasar dari pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura adalah Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 2 Tahun 2008 . Susunan Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Tabanan adalah sebagai berikut :
Kepala Dinas Sekretaris Kepala Bidang Kepala Seksi UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas)
Keadaan masing-masing bagian dan personalia yang ada dapat dijabarkan seperti di bawah ini : Sekretaris Bidang Pengembangan Produksi Tanaman Pangan Bidang Pengembangan Produksi Hortikultura Bidang Pengembangan Sumber Daya Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil
Sekretaris membawahi : Sub Bagian Umum dan Perencanaan Sub Bagian Keuangan Sub Bagian Hukum dan Kepegawaian Bidang Pengembangan Produksi Tanaman Pangan membawahi : Seksi Pengembangan Produksi alat dan Mesin Pertanian Tanaman Pangan Seksi Pembenihan Pupuk dan Pestisida Tanaman Pangan Seksi Perlindungan Tanaman Pangan Bidang Pengembangan Produksi Hortikultura membawahi Seksi Pengembangan Produksi alat dan Mesin Pertanian Hortikultura Seksi Pembenihan Pupuk dan Pestisida Hortikultura Seksi Perlindungan Tanaman Hortikultura Bidang Pengembangan Sumber Daya membawahi : Seksi Pengelolaan Lahan Seksi Pengelolaan Air Seksi Pengembangan SDM Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil membawahi : Seksi Pasca Panen dan Standarisasi Mutu Seksi Pembiayaan dan Pengembangan Usaha Seksi Pemasaran Hasil UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) UPTD (Unit Pelaksana Unit Dinas) yang ada sebanyak 10 (sepuluh) dan dipimpin oleh seorang Kepala UPTD (Unit Pelaksana Unit Dinas) serta dibantu oleh Kepala Tata Usaha dan beberapa orang staf maupun kelompok jabatan fungsional (PPL), untuk melaksanakan pembinaan -pembinaan kepada petani/kelompok tani tersebar di 10 (sepuluh) Kecamatan dan 131 Desa di Kabupaten Tabanan.
|




