Profil Dinas Perikanan Dan Kelautan Tabanan
Written by Anom Tbn    Saturday, 07 August 2010 06:24    PDF Print E-mail

I. Pendahuluan

Dinas Perikanan merupakan lembaga teknis di lingkungan Pemkab Tabanan yang sudah berdiri sejak tahun 1950-an. Pada masa awal era otonomi daerah, DPRD Tabanan mengesahkan Perda Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2000 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Tabanan. Berdasarkan Perda ini, Dinas Perikanan sebagai lembaga teknis diperluas peranan tugasnya menjadi Dinas Perikanan dan Kelautan.

Menindaklanjuti Perda Nomor 3 tahun 2000, Bupati Tabanan juga menerbitkan SK Bupati Tabanan Nomor 277 tahun 2001 tanggal 6 Juni tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Pada SK ini, Balai Benih Ikan (BBI) lokal yang semula non eselon, ditingkatkan statusnya menjadi eselon IV sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) BBI. Langkah ini merupakan sejarah bagi masyarakat perikanan di Bali, karena hanya BBI lokal di Kabupaten Tabanan yang statusnya telah menjadi UPTD.

Ketika kabupaten lainnya di Bali banyak yang melikuidasi dan menggabungkan Dinas Perikanan dengan dinas teknis lainnya, eksistensi Dinas Perikanan dan Kelautan di Kabupaten Tabanan tetap dipertahankan. Melalui Perda Kabupaten Tabanan Nomor 2 tahun 2006 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Tabanan ini, struktur organisasi Dinas Perikanan dan Kelautan diperkuat dengan menambah satu bidang pada eselon III, yakni Bidang Perencanaan dan Pelaporan.

Berikutnya diterbitkan juga Perda Nomor 3 tahun 2006 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tabanan. Keluarnya Perda ini mengukuhkan dan  memperkuat status Dinas  Perikanan dan Kelautan sebagai Lembaga Teknis di Kabupaten Tabanan.

Melalui Peraturan Bupati Tabanan No. 10 tahun 2006 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, Dinas Perikanan dan Kelautan kinerjanya diefektifkan melalui perombakan Cabang Dinas Perikanan menjadi UPTD Perikanan dan Kelautan di masing-masing kecamatan.

Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tabanan ekisistensinya tetap dipertahankan dengan keluarnya Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tabanan.

Berdasarkan Perda ini, susunan struktur organisasi Dinas Perikanan dan Keluatan Kabupaten Tabanan adalah sebagai berikut : (terlampir).

Sementara itu, untuk melaksanakan  pembangunan di bidang perikanan dan kelautan,  Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tabanan mengusung visi;

“Terwujudnya pengelolaan sumberdaya perikanan dan kelautan yang berdayasaing, berkeadilan dan berkelanjutan,”.

Untuk mewujudkan visi tersbut dijabarkan dalam misi sebagai berikut;:.

Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia pelaku pembangunan perikanan dan kelautan,

Memberdayakan segenap lembaga pelaku pembangunan di sektor perikanan dan kelautan dalam memanfatkan sumberdaya perikanan dan kelautan secara berkeadilan,

Mendorong dan meningkatkan para pelaku ekonomi dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan perikanan dan kelautan yang berdayasaing dan berkelanjutan,

Meningkatkan peran  sektor perikanan dan kelautan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi,

Mengembangkan pemulihan dan perlindungan sumberdaya perikanan dan kelautan secara berkelanjutan,

Mendorong terwujudnya sistem pemerintahan yang akuntabel dan trasparan.

Struktur Organisasi

 

ALAMAT

kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tabanan,

Jln. Pulau Nias No.33 Tabanan, Telp /Fax (0361) 811497

 

Pengunjung Online

We have 13 guests online

Statistik situs

Content View Hits : 640017

Feed Us Back

Saran dan tulisan sangat kami butuhkan untuk pengembangan website resmi Pemerintah Kabupaten Tabanan ini.

ALAMAT KANTOR

tabanan
Sekretariat Daerah Kab. Tabanan
Jln. Pahlawan No. 19 Tabanan | 82113 | Telp. (0361) 811417

abanan | 82113 | Telp. (0361) 811417