Profil Bagian Hukum Dan HAM Tabanan
Written by Anom Tbn    Saturday, 07 August 2010 06:32    PDF Print E-mail

Bagian Hukum dan HAM merupakan salah satu bagian dibawah Sekretariat Daerah Kabupaten Tabanan yang dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Sekretariat Daerah, dalam hal ini Asisten I yang membidangi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Bagian Hukum dan HAM terdiri dari tiga (3) Sub Bagian yang masing – masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian dan didukung sebanyak 25 orang staf. Ke-3 Sub Bagian tersebut antara lain :

Sub Bagian PerUndang-Undangan ;

Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum ;

Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM.

 

Adapun tugas pokok dan fungsi Bagian Hukum dan HAM adalah :

Menyusun rencana kerja penyusunan produk hukum daerah, memberikan bantuan hukum dan HAM serta mendokumentasikan dan mengiformasikan produk hukum:

Menyelenggarakan  koordinasi penegakan HAM:

Menyelenggarakan pembinaan administrsi PPNS:

Memfasilitasi penyusunan Awig-Awig:

Merumuskan sasaran program kerja Bagian Hukum dan HAM:

 

VISI

Terwujudnya peningkatan kesadaran dan partisifasi masyarakat dalam penyusunan, pelaksanaan dan penegakan  hukum dan HAM

 

MISI

Mewujudkan penyusunan produk Hukum daerah yang berkualitas berdasarkan prinsip serta azas Hukum dan HAM.

Mewujudkan pelaksanaan penegakan Hukum dan HAM melalui penyebarluasan produk hukum serta norma dan standar HAM.

Memfasilitasi penyusunan awig-awig yang sesuai dengan nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat dengan mengadopsi nilai-nilai Hukum Nasional dan HAM.

Mewujudkan sistem dokumentasi dan informasi hukum yang berbasis teknologi informasi.

 


DATA KEGIATAN

Dalam Tahun 2010 Bagian Hukum dan HAM mengelola 3 kegiatan antara lain :

Penyusunan, pembahasan dan Sosialisasi  Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan sebelum disampaikan ke DPRD Kabupaten Tabanan ;

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, yang kegiatannya adalah menghimpun dan mendokumentasikan produk hukum daerah berupa Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati ke dalam bentuk Buku Lembaran Daerah dan Berita Daerah.

Pemeriksaan dan Pembahasan awig-awig, yang bentuk kegiatannya adalah memeriksa dan membahas rancangan awig-awig Desa Pekraman, Subak dan Subak Abian agar terdapat keselarasan dengan Peraturan PerUndang-undangan yang berlaku ;

 

RENCANA KEGIATAN

Dalam Tahun 2011 Bagian Hukum dan HAM akan melaksanakan kegiatan yang merupakan lanjutan kegiatan Tahun 2010 antara lain :

Penyusunan Rencana Kerja Rancangan Peraturan Perundangan-Undangan yang bentuk kegiatannya adalah penyusunan, pembahasan dan Sosialisasi  Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan sebelum disampaikan ke DPRD Kabupaten Tabanan ;

Publikasi Peraturan PerUndang-Undangan yang kegiatannya adalah menghimpun dan mendokumentasikan produk hukum daerah berupa Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati ke dalam bentuk Buku Lembaran Daerah dan Berita Daerah.

Kajian Peraturan Perundang-Undangan daerah terhadap Peraturan PerUndang-Undangan yang baru, lebih tinggi dan keserasian antar peraturan PerUndang-Undangan Daerah, yang bentuk kegiatannya adalah pemeriksaan dan pembahasan rancangan awig-awig Desa Pekraman, Subak dan Subak Abian agar terdapat keselarasan dengan Peraturan PerUndang-undangan yang berlaku ;

 

STRUKTUR ORGANISASI

 

ALAMAT KANTOR

SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TABANAN

JALAN PAHLAWAN NOMOR 19 TABANAN 82113 | TELEPON (0361) 811417

 

Pengunjung Online

We have 13 guests online

Statistik situs

Content View Hits : 640015

Feed Us Back

Saran dan tulisan sangat kami butuhkan untuk pengembangan website resmi Pemerintah Kabupaten Tabanan ini.

ALAMAT KANTOR

tabanan
Sekretariat Daerah Kab. Tabanan
Jln. Pahlawan No. 19 Tabanan | 82113 | Telp. (0361) 811417

abanan | 82113 | Telp. (0361) 811417