| Profil Badan Penanaman Modal dan Perizinan Daerah Tabanan | ||||
|
|
BPMPD adalah sebuah badan layanan Penanaman Modal dan Perizinan Daerah Kabupaten Tabanan yang dibentuk berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2008 .
FUNGSI BPMPD Tugas utama Badan Penanaman Modal dan Perizinan Daerah Kabupaten Tabanan adalah menjalankan misi pemerintah dibidang penanaman modal dan perizinan daerah. Dalam melaksanakan fungsi utamanya, BPMPD melakukan tugas-tugas berikut :
WEWENANG Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan maka Ruang lingkup kegiatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terbagi atas 2 ( dua ) jenis kegiatan, yaitu Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang dalam pelaksanaannya berpegang pada Peraturan-peraturan yang ada.
Pelayanan Perizinan Jenisnya :
Non Perizinan Persetujuan Prinsip Membangun.
VISI DAN MISI Visi : " TERWUJUDNYA PELAYANAN PRIMA BERWAWASAN BUDAYA DALAM MENINGKATKAN INVESTASI BERLANDASKAN TRI HITA KARANA "
Misi : Meningkatkan kualitas pelayanan perizinan Meningkatkan Daya Tarik Investasi Mewujudkan pertumbuhan investasi berdasarkan sumber daya lokal yang ramah lingkungan. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian investasi dan perizinan
Motto : KALAU BISA DIPERMUDAH MENGAPA HARUS DIPERSULIT “
PRINSIP DASAR PELAYANAN Mudah : Alur proses penyelesaian permohonan sederhana dalam pengertian mudah dipahami Cepat : waktu proses penyelesaian permohonan singkat Tepat : kesesuaian produk dengan ketentuan peraturan perundangan Tranparan & Akuntabel : Alur proses penyelesaian permohonan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. STRUKTUR ORGANISASI Berdasarkan Perda No 3 Tahun 2008, struktur organisasi BPMPD terdiri dari: Kepala Badan Sekretaris Badan Sub. Bagian Umum dan Perencanaan Sub. Bagian Keuangan Sub. Bagian Hukum dan Kepegawaian Bidang Penanaman Modal dan Perizinan Sub. Bidang Program Penanaman Modal Sub. Bidang Program Perizinan Bidang Promosi dan Kerjasama Penanaman Modal Sub. Bidang Promosi Sub. Bidang Kerjasama Penanaman Modal Bidang Pengendalian Penanaman Modal dan Perizinan Sub. Bidang Pengendalian Penanaman Modal Sub. Bidang Pengendalian Perizinan Bidang Pelayanan Sub. Bidang Verifikasi Sub. Bidang Penetapan
RENCANA KEGIATAN Implementasi system pelayanan terpadu perizinan satu pintu Peningkatan koordinasi dan kerjasama di bidang penanaman modal dengan instansi pemerintah dan dunia usaha Sosialisasi Perizinan Daerah Peningkatan kegiatan pemantauan,pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal
ALAMAT KANTOR Jalan Gatot Subroto II No 7 Sanggulan-Kediri, Tabanan Telp. 0361 815799 | 0361 7802677 | Fax. : 0361 815799 |
| Last Updated ( Saturday, 07 August 2010 06:36 ) |




