Profil Badan Penanaman Modal dan Perizinan Daerah Tabanan
Written by Anom Tbn    Saturday, 07 August 2010 06:27    PDF Print E-mail

BPMPD adalah sebuah badan layanan Penanaman Modal dan Perizinan Daerah Kabupaten Tabanan yang dibentuk berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2008 .

 

FUNGSI BPMPD

Tugas utama Badan Penanaman Modal dan Perizinan Daerah Kabupaten Tabanan adalah menjalankan misi pemerintah dibidang penanaman modal dan perizinan daerah. Dalam melaksanakan fungsi utamanya, BPMPD melakukan tugas-tugas berikut :

  1. Menyusun kebijakan urusan pemerintah dalam bidang penanaman modal dan perizinan daerah.
  2. Merumuskan sasaran,kerjasama,promosi,pelayanan,pengendalian pelaksanaan, pengelolaan data dan system informasi Penanaman Modal dan Perizinan Daerah
  3. Merencanakan pelaksanaan kegiatan bidang Penanaman Modal dan Perizinan Daerah:
  4. Mengorganisasikan pelaksanaan kegiatan bidang Penanaman Modal dan Perizinan Daerah:
  5. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan bidang Penanaman Modal dan Perizinan Daerah :
  6. Mengkoordinasikan program kegiatan bidang Penanaman Modal dan Perizinan Daerah dengan instansi terkait

 

WEWENANG

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan maka Ruang lingkup kegiatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  terbagi atas 2 ( dua ) jenis kegiatan, yaitu Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang dalam pelaksanaannya berpegang pada Peraturan-peraturan yang ada.

 

Pelayanan Perizinan

Jenisnya :

  1. Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )
  2. Izin  Gangguan ( HO )
  3. Izin Tempat Usaha ( SITU )
  4. Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
  5. Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )
  6. Izin Usaha Hotel Melati
  7. Izin Usaha Restoran,Rumah Makan dan Café
  8. Izin Usaha Pondok Wisata
  9. Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum
  10. Izin Usaha Industri
  11. Tanda Daftar Gudang
  12. Izin Penyosohan Gabah/Beras
  13. Izin Tempat Penjualan Minuman Ber-Alkohol ( SITU Mikol )
  14. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Ber-Alkohol ( SIUP Mikol )

Non Perizinan

Persetujuan Prinsip Membangun.

 

VISI DAN MISI

Visi : " TERWUJUDNYA PELAYANAN PRIMA BERWAWASAN BUDAYA DALAM  MENINGKATKAN INVESTASI BERLANDASKAN TRI HITA KARANA "

 

Misi   :

Meningkatkan kualitas pelayanan perizinan

Meningkatkan Daya Tarik Investasi

Mewujudkan   pertumbuhan   investasi   berdasarkan  sumber daya lokal yang ramah lingkungan.

Melaksanakan pengawasan dan pengendalian investasi dan perizinan

 

Motto :

KALAU BISA DIPERMUDAH MENGAPA HARUS DIPERSULIT “

 

PRINSIP DASAR PELAYANAN

Mudah : Alur proses penyelesaian permohonan sederhana dalam pengertian mudah dipahami

Cepat  :  waktu proses penyelesaian permohonan singkat

Tepat   :  kesesuaian produk dengan ketentuan peraturan perundangan

Tranparan & Akuntabel : Alur proses penyelesaian permohonan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

STRUKTUR ORGANISASI

Berdasarkan Perda No 3 Tahun 2008, struktur organisasi BPMPD terdiri dari:

Kepala Badan

Sekretaris Badan

Sub. Bagian Umum dan Perencanaan

Sub. Bagian Keuangan

Sub. Bagian Hukum dan Kepegawaian

Bidang Penanaman Modal dan Perizinan

Sub. Bidang Program Penanaman Modal

Sub. Bidang Program Perizinan

Bidang Promosi dan Kerjasama Penanaman Modal

Sub. Bidang Promosi

Sub. Bidang Kerjasama Penanaman Modal

Bidang Pengendalian Penanaman Modal dan Perizinan

Sub. Bidang Pengendalian Penanaman Modal

Sub. Bidang Pengendalian Perizinan

Bidang Pelayanan

Sub. Bidang Verifikasi

Sub. Bidang Penetapan

 

 

RENCANA KEGIATAN

Implementasi system pelayanan terpadu perizinan satu pintu

Peningkatan koordinasi dan kerjasama di bidang penanaman modal dengan instansi pemerintah dan dunia usaha

Sosialisasi Perizinan Daerah

Peningkatan kegiatan pemantauan,pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal

 

ALAMAT KANTOR

Jalan Gatot Subroto II No 7 Sanggulan-Kediri, Tabanan

Telp. 0361 815799  |  0361 7802677 | Fax.  : 0361 815799

Last Updated ( Saturday, 07 August 2010 06:36 )
 

Pengunjung Online

We have 15 guests online

Statistik situs

Content View Hits : 639999

Feed Us Back

Saran dan tulisan sangat kami butuhkan untuk pengembangan website resmi Pemerintah Kabupaten Tabanan ini.

ALAMAT KANTOR

tabanan
Sekretariat Daerah Kab. Tabanan
Jln. Pahlawan No. 19 Tabanan | 82113 | Telp. (0361) 811417

abanan | 82113 | Telp. (0361) 811417