| Profil Badan Kepegawaian Daerah | ||||
|
|
Badan Kepegawaian Daerah merupakan salah satu lembaga teknis daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan No. 3 Tahun 2008 yang merupakan unsur pendukung tugas Kepala Daerah yang dipimpin oleh seorang kepala Badan, bertanggunng Jawab pada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Adapun tugasnya adalah melaksanakan urusan pemerintahan dalam bidang kepegawaian . Dalam melaksanakan tugas Badan Kepegawaian Daerah selaku lembaga teknis daerah memiliki fungsi : Perumusan kebijaksanaan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya Penyelenggaraan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya Pelaksana tugas lain yang dilaksanakan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya
Visi dan Misi Badan Kepegawaian Daerah Visi : Terwujudnya aparatur yang professional melalui pembinaan, administrasi, dan kesejahteraan aparatur Misi Meningkatkan kualitas Sumber Daya Aparatur Mendorong terwujudnya akuntabilitas kerja aparatur Menata Administrasi secara professional dan menciptakan kesejahteraan aparatur
Alamat Kantor Jalan Pahlawan No. 19 telpon ( 0361 ) 811203 Tabanan |
| Last Updated ( Wednesday, 18 August 2010 03:59 ) |





