Kami sedang berupaya untuk memaksimalkan informasi dalam website tabanankab.go.id
Maaf atas ketidaknyamanan ini. Mohon dukungan dari berbagai pihak
Feed Us Back
Home Kependudukan Info Akta Lainnya

Page Translation



Info Surat-Surat Akte dan lain-lain
PDF Print E-mail

A. KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)

  1. Foto Copy KK
  2. KTP Lama yang telah masaberlakunya
  3. Foto Copy Akta Nikah/Kawin (bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun tentang sudah kawin/sudah kawin)
  4. Foto Copy Akta Kelahiran
  5. Foto Copy Surat bukti/keterangan peristiwa penting yang dialami oleh pemohon KTP
  6. Foto Copy dukumen Imigrasi (Paspor, Ijin tinggal tetap) bagi orang Asing tinggal tetap
  7. Paspoto hitam putih 3x4 Cm 2 lembar

B. KARTU KELUARGA (KK)

1. Biodata penduduk

Biodata penduduk berisi elemen data tentang jati diri, identitas dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang diambil oleh penduduk sejak saat kelahiran.
Biodata penduduk dituangkan kedalam bilangan F.1.01 oleh petungas regestrasi dalam hal ini dilaksanakan oleh perangkat desa.

2. NIK (Nomer Induk Kependudukan)

Nik diterbitkan oleh Intansi pelaksana dalam hal ini Dines Kependudukan dan Catatan Sipil setelah dilakukan pencatatan biodata penduduk.

3. Penerbitan KK

Kartu keluarga (KK) di terbutkan setelah nomer Induk Kependudukan (Nik ditetapkan nomer induk Kependudukan untuk selanjutnya dipakai dasar penerbitan KK dan KTP.

C. AKTA KELAHIRAN

  1. Surat keterangan kelahiran dari bidan/dokter yang menolong
  2. Kartu Keluarga dan KTP orang tua
  3. Akta Perkawinan orang tua/surat keterangan Kawin dari Desa bagi yang melakukan Perkawinan sebelum 1 Oktober 1975
  4. KTP saksi 2 orang yang telah berumur 21 tahun
  5. Isian Formulir Kelahiran
  6. Berita acara temuan yang disahkan oleh Kepolisian bagi anak pungut

D. AKTA PERKAWINAN

  1. Isian formulir Perkawinan
  2. Kartu Keluarga (KK) dan KTP suami isteri
  3. Akta Kelahiran suami isteri
  4. Surat Perkawinan Agama
  5. Surat Keterangan belum pernah Nikah
  6. Surat keterangan aleh Agama (Sudi Wedani, Baptis, Wisudi Tisarana)
  7. Surat ijin orang tua bila mempelai perempuan belum mencapai umur 21 tahun, ijin pengadilan / ijin atasan bila melakukan perkawinan ke dua dan Konsulat.
  8. Faspor / Visa
  9. Akta perceraian bila sudah pernah kawin
  10. Pengakuan Anak
  11. Surat tanda lapor diri
  12. Faspoto Ngandengan 4 x 6 cm 5 lembar
  13. Foto Copy saksi

E. AKTA PERCERAIAN

  1. Isian formulir Perceraian
  2. Penetapan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap
  3. Foto copy Akta perkawinan dan aslinya

F. AKTA KEMATIAN

  1. Surat keterangan Kematian (Visum) dari Dokter / petungas Kesehatan
  2. KTP dan KK yang bersangkutan untuk WNA tingal terbatas melampirkan SKPP dan untuk yang memengang ijin kunjungan melampirkan Dukomen Imigrasi
  3. Akta Kelahiran yang meninggal (bila memilki )

G. PENGANGKATAN ANAK, PENGAKUAN DAN PENGESAHAN ANAK

  1. Kutipan Akta kelahiran anak
  2. Kutipan Akta Perkawinan orang tua kandung dan orang tua yang mengangkat.
  3. KK dan KTP orang tua kandung dan orang tua ayang mengangkat
  4. Bagi WNA membawa dokumen Imigrasi, SPLD dan surat keterangan dari perwakilan Negara yang bersangkutan
  5. SKTT ( WNA tinggal terbatas)
  6. KTP dan KK ( WNA tinggal tetap )
  7. Penetapan / putusan Pengadilan Negeri

H. PERUBAHAN NAMA DAN PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN

Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri tempat pemohon. Pencatatan sebagai mana tersebut diatas wajib laporkan oleh penduduk kepada Dines Kependudukan dan Catatan Sipil paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh penduduk.

I. PENGERTIAN PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN

  1. PENCATATAN KEHILANGANSETATUS KEWARGANEGARAN REPUBLIK INDONESIA “Pemberian catatan pingir pada Akta kelahiran dan pencabutan KTP dan KK bagi penduduk yang berubah setatus kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA”
  2. PENCATATAN PEROLEHAN SETATUS KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA “ Pelepasan kewarganegaraan WNA oleh Negara yanag bersangkutan dan pencatatan administrasi kependudukan ( pemberiaan KTP dan KK ) Serta hak-hak sebagai warga Negara Republik Indonesia bagi penduduk yang berubah setatus kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI”

HARGA / ADMINISTRASI :

Setiap penerbitan dokumen Catatan Sipil dikenakan biaya administrasi :

  1. WNI Rp. 2500,00
  2. WNA Rp. 5000,00

BiBiaya Administrasi dimaksud digunakan langsung untuk pemeliharaan perangkat lunak dan perangkat keras serta penyediaan tinta / tonner dan sarana lainnya. Sedangkan biaya prosesi penerbitan dokumen kependudukan yang berkaitan dengan PAD antara lain :

 

WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)

AKTA KELAHIRAN :

  1. Umum : Rp. 2.500,-

- Umum di bawah 60 hari dari Kelahiran : - (bebas biaya)

  1. Dispensasi :
    • Anak I dan II : Rp. 6.500,-

    • Anak III dst : Rp. 10.500,-

  2. Istimewa :
    • Anak I dan II : Rp 9.000,-

    • Anak III dst : Rp. 13.000,-

  3. Kutipan II : Rp. 12.500,-
  4. Salinan : Rp. 27.500,-

 

AKTA PERKAWINAN :

  1. Biasa :
    • Dalam Kantor : Rp. 16.500,-

    • DiluAr Kantor : Rp. 31.500,-

 

  1. Terlambat Lapor :
    • Dalam Kantor : Rp. 26.500,-

    • Dilur Kantor : Rp. 56.500,-

  2. Kutipan II : Rp. 10,500,-
  3. Salinan : Rp. 32.500,-

AKTA KEMATIAN :

  1. Biasa : Rp. 7.500,-
  2. Terlambat Lapor : Rp. 10.000,-
  3. Kutipan II : rp. 7.500,-
  4. Salinan : Rp. 12.500,-

AKTA PERCERIAN :

  1. Biasa : Rp. 27.500,-
  2. Telambat Lapor : Rp. 55.500,-
  3. Kutipan II : Rp. 52.500,-
  4. Salinan : Rp. 32.500,-

AKTA P.P.A :

  1. Akta pengakuan Anak : Rp. 27.500,-
  2. Biaya Pencatatan Pengesahan Anak : Rp. 27.500,-
  3. Kutipan II : Rp 32.500,-
  4. Salinan : Rp. 32.500,-

AKTA PENGANGKATAN ANAK :

  1. Biasa : Rp. 27.500,-
  2. Terlambat Lapor : Rp. 52.5000,-
    • PERUBAHAN NAMA/ PERUBAHAN STATUS : Rp. 12.500,-

    • SURAT KETERANGAN : Rp. 5.000,-
    • BIAYA PELAPORAN KEJADIAN DI L.N

  1. Biaya Pelaporan dan Penerbitan Tanda Bukti Pelaporan WNI mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian yang terjadi di Luar Negeri sebesar : Rp. 12.500,-
  2. Pelaporan yang dimaksud yang melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia dikenakan biaya sebesar : Rp. 22.500,-

WARGA NEGARA ASING (WNA)

- KK Rp 750,00,-

- KTP Rp 4000,00,-

AKTA KELAHIRAN :

  1. Kutipan II : Rp. 35.000,-
  2. Biaya Salinan : Rp. 55.000,-
  3. Anak I dan II : Rp. 20.000,-
  4. Anak III dst : Rp. 35.000,-

 

AKTA PERKAWINAN :

  1. Biasa
    • Dalam Kantorr : Rp. 45.000,-

    • Diluar Kantor : Rp. 70.000,-

  2. Terlambat Lapor
    • Dalam Kantor : Rp. 70.000,-

    • Diluar Kantor : Rp. 120.000,-

  3. Kutipan II : Rp. 35.000,-
  4. Biaya Salinan : Rp. 70.000,-

AKTA KEMATIAN : Rp. 10.000,-

  1. Kutipan II : Rp. 15.000,-
  1. Biaya Salinan : Rp. 25.000,-

AKTA PERCERAIAN :

  1. Biasa : Rp. 55.000,-
  2. Terlambat Lapor : Rp. 105.000,-
  3. Kutipan II : Rp. 105.000,-
  4. Biaya Salin : Rp. 70.000,-

AKTA P.P.A :

  1. Akta pengakuan Anak : Rp. 55.000,-
  2. Biaya Pencatatan Pengesahan Anak : Rp. 55.000,-
  3. Kutipan II : Rp. 65.000,-
  4. Salinan : Rp. 65.000,-

AKTA PENGANGKATAN ANAK :

  1. Biasa : Rp. 55.000,-
  2. Terlambat Lapor : Rp. 10.5000,-

SURAT KETRANGAN : Rp. 10.000,-

 

LOKASI PELAYANAN :

  1. Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP): Kantor Kepala Lingkungan/Kepala Dusun, Kantor Kepala Desa, Kantor Camat.
  2. Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Kematian dan Pengangkatan Anak: Kantor Kepala Desa, Kantor Camat, Kantor Pengadilan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
  3. Pindah dan Datang : Kantor Kepala Lingkungan/Kepala Dusun, Kantor Kepala Desa, Kantor Camat, Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan.
 

Pengunjung Online

We have 11 guests online

Statistik situs

Content View Hits : 165042

ALAMAT KANTOR

tabanan
Sekretariat Daerah Kabupaten Tabanan
Jalan Pahlawan No. 19 Tabanan | 82113 | Telp. (0361) 811417

abanan | 82113 | Telp. (0361) 811417