- Articles View Hits
- 6594564
Pentingnya Pemahaman Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Category: Umum Written by Anom Tbn Hits: 362
Tabanan - Di era keterbukaan dan kemajuan teknologi sekarang ini, masyarakat berhak memperoleh informasi yang seluas-luasnya. Karena jika informasi tersebut bersifat tertutup bagi masyarakat maka dikhawatirkan akan terjadi sengketa informasi. Untuk itu diperlukan adanya persamaan persepsi dari semua pihak dalam memahami Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Demikian terungkap pada rapat koordinasi kehumasan dan keprotokolan Pemerintah Kabupaten Tabanan, dalam meningkatkan pemahaman terhadap Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Rabu (12/9) pagi di Buruan Penebel Tabanan.
Rapat koordinasi yang dibuka secara resmi oleh Asisten II Setda Tabanan, Wayan Miarsana, menampilkan narasumber yang berkompeten di bidangnya, seperti Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali Gede Sentanu beserta anggota komisioner, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Provinsi Bali Candrawati Sari dan Kepala Dinas Perhubungan Tabanan Agus Harta Wiguna.
Ketua Panitia yang juga Kabag Humas dan Protokol Setda Tabanan Putu Dian Setiawan mengatakan perkembangan teknologi informasi dalam era keterbukaan informasi publik, bagaikan pisau bermata dua. Disatu sisi perkembangan yang terjadi telah memberikan manfaat yang begitu besar dalam memacu roda pembangunan daerah. Di sisi lain perkembangan teknologi informasi juga berdampak negatif bagi pembangunan daerah. "Melalui Rakor ini kita berharap akan muncul kesatuan pemahaman, kesatuan langkah dalam pembangunan dan pemanfaatan teknologi informasi sehingga memudahkan tugas-tugas kehumasan dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat," ungkapnya.
Rakor yang dihadiri 75 peserta dari anggota PPID, Pejabat humas instansi vertical dan staf humas dan protokol ini juga dihadiri unsur muspida Tabanan. Berbagai hal dibahas dalam rapat kali ini, seperti undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan sengketa informasi, dimana informasi apa dan siapa yang boleh mempublikasikannya kepada publik.
Dalam pembahasan undang-undang KIP dan sengketa informasi yang dibawakan oleh komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali, Legawa Partha menyatakan bahwa masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan, kecuali informasi yang bersifat rahasia (dikecualikan), karena dikhawatirkan nantinya dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional dan membahayakan pertahanan keamanan negara.
Bupati Tabanan dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten II Setda Tabanan, Wayan Miarsana menyambut baik dilaksanakan rakor kehumasan dan keprotokolan ini. Pihaknya menegaskan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemkab Tabanan untuk mampu mengelola kemajuan teknologi informasi secara maksimal dan memanfaatkan website Tabanan dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. "Saya berharap kepada PPID untuk benar-benar memanfaatkan akses website yang ada, yakni www.tabanankab.go.id, dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat," harapnya.
Bupati Eka menambahkan, dalam mengelola informasi dan dokumentasi wajib menyajikan informasi yang obyektif, akurat dan mudah dicerna/dipahami oleh masyarakat, sehingga sinergisitas pengelolaan informasi yang dibangun mampu memberikan pelayanan yang maksimal dalam upaya mewujudkan Tabanan Serasi. @humas tabanan